Selamat Datang di BMT Komunitas Amal Sholeh (KAS).
Anda Beruntung Sampai di Portal Investasi dunia akhirat ini. Mari Kita Jemput Rezeki dan Ridho Allah SWT. Bangkit dan Bergerak dengan Ikhlas, Sabar dan SEMANGAT.Bisa!!!
Gratis Bimbingan dan Panduan Untung Dagang dan Wirausaha,Mau?
Klik disini Sekarang

Rabu, 21 April 2010

Penyaluran Dana (Lending) BMT KAS

Apa saja Penyaluran Dana (Lending) BMT KAS?

A. Pembiayaan Mudharabah

Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.

B. Pembiayaan Musyarakah

Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.

C. Piutang Murabahah

Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT KAS dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

D. Piutang Ijarah

Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT KAS dan mitra. BMT KAS menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar