Selamat Datang di BMT Komunitas Amal Sholeh (KAS).
Anda Beruntung Sampai di Portal Investasi dunia akhirat ini. Mari Kita Jemput Rezeki dan Ridho Allah SWT. Bangkit dan Bergerak dengan Ikhlas, Sabar dan SEMANGAT.Bisa!!!
Gratis Bimbingan dan Panduan Untung Dagang dan Wirausaha,Mau?
Klik disini Sekarang

Rabu, 21 April 2010

Keuntungan Anda Menabung di Simpanan Berjangka BMT KAS

Apa Keuntungan Anda Menabung di Simpanan Berjangka BMT KAS?

Saudaraku... Anda ingin dana Anda efektif dan produktif, aman, dan bebas riba?
Segera investasikan dalam SIMPANAN BERJANGKA BMT KAS!

Dapatkan multi manfaat :
1. Aman.
2. Bagi hasil optimal, mencapai (equivalen rate) 12% per tahun bahkan lebih (sesuai dengan hasil negosiasi) , sudah tidak dikenakan potongan.
3. Bisa dijadikan jaminan / agunan pembiayaan.
4. Fleksibel, mulai dari jangka waktu 1 bulan, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
5. Berperan aktif mengembangkan usaha kecil dan mikro.
6. Layanan antar-jemput (untuk wilayah Larangan, Pesanggrahan, Ciledug, Kembangan, Pondok Aren, Karang Tengah, Kebayoran Lama).
Hubungi Kantor kami

Fatwa Haram Bunga (Interest) Bank Convensional

Fatwa Bunga (Interest)

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)

Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :

1. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
2. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
3. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.


MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT, antara lain :

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).

2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).

Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).

Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh
tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).

Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).

3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)


MEMPERHATIKAN :

1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.

Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.

1. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :


# Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
# Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:

1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

# Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
# Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
# Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
# Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
# Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba

1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.

Kedua : Hukum Bunga (interest)

1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
2. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional

1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
24 Januari 2004 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA

Ketua Sekretaris

K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.
sumber : www.mui.or.id

Manfaat Menabung di BMT KAS

Apa saja manfaat Menabung di BMT KAS

Ada banyak manfaat menabung di BMT KAS, diantaranya adalah :
• Membantu program keuangan mitra
• Aman dan menentramkan, karena berdasarkan syari’ah
• Memperoleh bagi hasil setiap bulan
• Dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pembiayaan
• Ta'awun / saling tolong menolong, karena dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan kepada mitra lain

Penyaluran Dana (Lending) BMT KAS

Apa saja Penyaluran Dana (Lending) BMT KAS?

A. Pembiayaan Mudharabah

Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.

B. Pembiayaan Musyarakah

Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.

C. Piutang Murabahah

Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT KAS dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

D. Piutang Ijarah

Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT KAS dan mitra. BMT KAS menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

Penghimpunan Dana (Funding) BMT KAS

Apa saja Penghimpunan Dana (Funding) BMT KAS?

A. Prinsip Titipan (Wadiah)

o Tabungan Wadiah BMT KAS : Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT KAS tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. BMT KAS boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT KAS.

B. Prinsip Bagi Hasil

o Tabungan berjangka BMT KAS : Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra): 65% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT).

C. Simpanan Pendidikan

Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% BMT).

D. Simpanan Idul Fitri

Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

E. Simpanan Qurban

Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

F. Simpanan Nikah

Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

G. Simpanan Haji

Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

Kenapa Investasi di BMT KAS menguntungkan Anda?

Kenapa Investasi di BMT KAS menguntungkan Anda?

Keuntungan Investasi Multiguna

Dengan pengalaman mengelola BMT KAS selama hampir 3 tahun dan ditopang dengan loyalitas karyawan yang cukup tinggi, kami melihat betapa cukup besar peluang untuk mengembangkan BMT KAS ini baik pada asfek bisnis maupun pada asfek da’wahnya. Diantaranya adalah :

a. Market / pasar yang sangat luas & potensial

Wilayah Kota Tangerang merupakan daerah yang sangat potensial, yang secara geografis berbatasan dengan Kota Jakarta sebagai pusat bisnis pengusaha besar. Dengan demikian Kota tangerang menjadi wilayah penopang utama bisnis selain menjadi pilihan untuk sebagai tempat tinggal.

Berinvestasi di BMT KAS sangat berbeda dengan berinvestasi di lembaga keuangan lain, baik di bank konvensional maupun syariah, karena investasi di BMT KAS mempunyai beragam manfaat baik yang dirasakan para pedagang maupun para investor. diantaranya :

1. Manfaat Ibadah & Da’wah :
Prinsip Penyaluran kredit pembiayaan dan penghimpunan simpanan / tabungan di BMT KAS selain menjaga prinsip – prinsip syariah juga memberikan pemahaman kepada para anggota tentang keunggulan ekonomi islam dan mendorong para pedagang untuk senantiasa menjaga etika islami dalam bergaul atau berdagang dan juga menjaga ibadah – ibadah ritualnya seperti sholat dll.
Selain bergerak di sektor bisnis, BMT KAS juga melakukan kegiatan da’wah dalam bentuk talim pedagang, santunan yatim & bakti sosial yang keuangannya berasal dari ZISWAF masyarakat & anggota BMT KAS

2. Manfaat Sosial & Ekonomi :
Keterpurukan pada pedagang mikro, tidak hanya karena resesi ekonomi makro, tetapi seringkali karena tidak mampu keluar dari jeratan rentenir, yang mengambil keuntungan besar diatas jerih payah pedagang. Disisi lain perbankan nasional belum mampu secara optimal menggarap sektor mikro karena besarnya resiko dan besarnya SDM yang perlu disiapkan. Hadirnya BMT KAS yang pembiayaannya mulai Rp 250 ribu dengan margin yang rendah dan menjangkau pedagang kecil mampu membawa harapan besar bagi para pedagang untuk meningkatkan status ekonomi sosialnya menjadi lebih baik lagi.

3. Manfaat kemitraan & persaudaraan

Salah satu keunggulan BMT KAS adalah adanya pelayanan langsung di lapangan baik
masalah pembiayaan maupun simpanan / tabungan, hal yang sangat sulit dilakukan oleh
perbankan nasional. Peran BMT sebagai penyambung “ Missing Link “ antara pedagang
mikro dan program pemerintah melalui perbangkan nasional menjadi sangat kental disini.

Selain itu melalui program ta’lim bersama pedagang “ didorong agar terjalin persaudaraan dan kemitraan sesama pedagang. Kedepan BMT KAS berupaya membuat Buletin Mikro & Promo On-Line Produk Mikro sebagai sarana para pedagang mempromosikan produknya.

4. Manfaat Ilmu & Pemahaman
Selain melakukan penyaluran kredit pembiayaan kepada para pedagang, BMT KAS juga
berupaya melakukan pendampingan kepada para pedagang baik formal maupun non formal
dalam urusan managemen keuangan. Sehingga para pedagang dapat memahami bagaimana
mengatur keuangan bisnis dan keuangan keluarga, mengatur hutang piutang dan bagaimana meningkatkan omset dan keuntungan.

5. Manfaat Finansial / Frofit
Selain keuntungan diatas, para investor juga dapat menikmati bagi hasil tiap bulan yang besarnya sangat kompetitif dibandingkan dengan lembaga keuangan lain dan bahkan dapat ditransfer ke rekening manapun sesuai keinginan para investor. ( Lihat tabel bagi hasil )

Legalitas & Struktur Kepengurusan

BADAN HUKUM LKMS BMT KAS ( Komunitas Amal Sholeh )
SK Kepala Dinas Indagkop Kota Tangerang
No : 2 / BH / XI.5 / INDAGKOP / 2010

NPWP No : 31.162.997.6 – 416.000 an. KOP. BMT Komunitas Amal Sholeh

IT KOMPUTERISASI MENGGUNAKAN SOFTWARE MICSYS (MICROFIN SYSTEM)DENGAN STANDARD LEMBAGA KEUANGAN.



Struktur Kepengurusan

Ketua Pengurus : Fajaruddin Malik, Amd
Dewan Penasehat Lembaga : H. Diedy Farid Wajdi, SH
Aulia Epriya Kembara, ST
Dewan Pengawas Syariah : Ust. Imam Sujoko, Lc. MA
Dewan Pengawas Managemen : Afzil Noviandri, ST
Manager Operasional : Hamdani
Account Officer : Albar Ari Kusuma
Muhammad Yusuf
Romi
Accounting : Yandhi Arief
Teller & Adm : Eraz Bachtiar